Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 43 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan SRP. (2) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya setelah mendapatkan SRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan persetujuan impor kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (3) SRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengajuan persetujuan impor.
Koreksi Anda