Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya mengajukan permohonan penerbitan SRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b kepada Direktur Jenderal melalui sistem elektronik Kementerian Pertanian. (2) Permohonan penerbitan SRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian data dan informasi meliputi: a. Nomor Induk Berusaha; b. surat penugasan BUMN dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. surat penunjukan Pelaku Usaha Lainnya dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; d. bukti penguasaan tempat pemeliharaan; e. surat pernyataan yang menerangkan kewajiban berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan mendistribusikan Ternak, sesuai dengan Format-3; f. surat pernyataan mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis dari pimpinan, sesuai dengan Format-4; g. surat pernyataan mempunyai sarjana peternakan sebagai penanggung jawab teknis formulasi pakan dari pimpinan, sesuai dengan Format-5; h. surat pernyataan kesanggupan merealisasikan Pemasukan Ternak, sesuai dengan Format-6; i. persyaratan teknis kesehatan hewan; dan j. standar operasional prosedur manajemen kesehatan hewan dan biosekuriti. (3) Format-3 sampai dengan Format-6 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf h tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda