Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) minimal memuat data dan informasi mengenai: a. nomor dan tanggal penerbitan SPP-RK; b. nama, alamat pemohon, dan alamat tempat budi daya; c. nomor dan tanggal surat permohonan; d. sumber pasokan Ternak: 1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis; atau 2. Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina; e. eksportir Ternak; f. jenis dan jumlah Ternak beserta kode HS; g. tempat pemasukan; h. tempat pengeluaran; dan i. masa berlaku SPP-RK. (2) Nomor SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicantumkan dalam sertifikat veteriner (veterinary health certificate) dari otoritas veteriner negara asal yang akan menyertai Ternak pada setiap pengiriman. (3) Masa berlaku SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i selama 1 (satu) tahun takwim.
Koreksi Anda