Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Teks Saat Ini
(1) Jika hasil kajian teknis administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ternyata tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(2) dan/atau ayat
(5), dilakukan penolakan permohonan penerbitan SPP-RK.
(2) Penolakan permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya disertai alasan penolakan melalui SINAS NK.
Koreksi Anda
