Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika hasil kajian teknis administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ternyata memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (5), diberikan rekomendasi Pemasukan Ternak. (2) Rekomendasi Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang oleh pejabat Otoritas Veteriner kesehatan hewan kepada pejabat Otoritas Veteriner nasional. (3) Pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan rekomendasi Pemasukan Ternak kepada Direktur Jenderal sebagai bahan pertimbangan. (4) Apabila Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyetujui, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi Pemasukan Ternak: a. menerbitkan SPP-RK; dan b. menyampaikan kepada Kepala PPVTPP. (5) Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menyampaikan SPP-RK kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya melalui SINAS NK.
Koreksi Anda