Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 menugaskan unit kerja pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan kajian teknis administratif.
(2) Kajian teknis administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan penerbitan SPP-RK diterima untuk mengkaji pemenuhan:
a. persyaratan teknis kesehatan hewan; dan
b. standar operasional prosedur manajemen kesehatan hewan dan biosekuriti.
(3) Pemenuhan persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. sumber Ternak berasal dari:
1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis, yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(5) huruf a; atau
2. Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina, yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) huruf a;
dan
b. ketentuan otoritas veteriner negara asal telah:
1. memenuhi persyaratan kesehatan hewan (health requirement) INDONESIA; dan
2. menyepakati protokol teknis persyaratan kesehatan (health protocol), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal
29. (4) Pemenuhan ketentuan standar operasional prosedur manajemen kesehatan hewan dan biosekuriti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. isolasi Ternak yang baru masuk;
b. pembersihan dan disinfeksi kandang dan peralatan; dan
c. pengendalian orang, barang, dan hewan di lingkungan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis.
(5) Dalam hal BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya baru pertama kali melakukan Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) atau Pasal 18 ayat (2), permohonan penerbitan SPP-RK diproses setelah dilakukan verifikasi kelayakan di tempat pemeliharaan.
(6) Verifikasi kelayakan di tempat pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat melibatkan dinas daerah provinsi dan/atau dinas daerah kabupaten/kota setempat yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
(7) Verifikasi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan secara virtual dan/atau fisik.
Koreksi Anda
