Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Teks Saat Ini
Jika hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ternyata lengkap, benar, dan sah sesuai dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j, permohonan penerbitan SPP-RK disampaikan secara daring oleh Kepala PPVTPP kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
