Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ternyata lengkap, benar, dan sah sesuai dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j, permohonan penerbitan SPP-RK disampaikan secara daring oleh Kepala PPVTPP kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda