Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Teks Saat Ini
(1) Jika hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ternyata tidak lengkap, tidak benar, atau tidak sah sesuai dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j, permohonan penerbitan SPP-RK ditolak.
(2) Penolakan permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya disertai alasan penolakan melalui SINAS NK.
Koreksi Anda
