Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan verifikasi oleh unit kerja Kementerian Pertanian.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian; dan
b. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai dengan jenis dan tingkat verifikasi.
(3) Jenis dan tingkat verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan persyaratan administrasi; dan
b. kajian teknis administratif.
Koreksi Anda
