Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan verifikasi oleh unit kerja Kementerian Pertanian. (2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian; dan b. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai dengan jenis dan tingkat verifikasi. (3) Jenis dan tingkat verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan persyaratan administrasi; dan b. kajian teknis administratif.
Koreksi Anda