Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya mengajukan permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a kepada Direktur Jenderal melalui SINAS NK yang diteruskan ke sistem elektronik Kementerian Pertanian. (2) Permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian data dan informasi meliputi: a. Nomor Induk Berusaha; b. surat penugasan BUMN dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. surat penunjukan Pelaku Usaha Lainnya dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; d. bukti penguasaan tempat pemeliharaan; e. surat pernyataan melaksanakan kewajiban penggemukan Sapi dan Kerbau Bakalan di dalam negeri untuk memperoleh nilai tambah paling cepat 2,5 (dua koma lima) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan sertifikat pelepasan, sesuai dengan Format-1; f. surat pernyataan melaksanakan pemotongan Sapi dan Kerbau Bakalan di rumah potong hewan, sesuai dengan Format-2; g. surat pernyataan yang menerangkan kewajiban berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan mendistribusikan Ternak, sesuai dengan Format-3; h. surat pernyataan mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis dari pimpinan, sesuai dengan Format-4; i. surat pernyataan mempunyai sarjana peternakan sebagai penanggung jawab teknis formulasi pakan dari pimpinan, sesuai dengan Format-5; j. surat pernyataan kesanggupan merealisasikan Pemasukan Ternak, sesuai dengan Format-6; k. persyaratan teknis kesehatan hewan; dan l. standar operasional prosedur manajemen kesehatan hewan dan biosekuriti. (3) Format-1 sampai dengan Format-6 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf j tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda