Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2025 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ ANDI AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PERSYARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN TERNAK DENGAN POS TARIF/HARMONIZED SYSTEM (HS), URAIAN BARANG, DAN SPESIFIKASI TERNAK NO. POS TARIF/HS URAIAN BARANG KETERANGAN 1. ex 0102.29.19 ---- Lain-lain Sapi bakalan jantan berat maksimal rata- rata 450 kg - Spesifikasi Sapi dan Kerbau Bakalan berumur maksimal 48 (empat puluh delapan) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari negara asal. - Persyaratan spesifikasi Sapi dan Kerbau Perah sebagai berikut: a. organ reproduksi berfungsi normal dan tidak membawa penyakit infeksius; b. ambing simetris, jumlah puting 4 (empat) bentuk normal; c. sapi perah berumur minimal 12 (dua belas) bulan maksimal sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan; Sapi jantan produktif 2. ex 0102.29.90 --- Lain-lain Sapi bakalan betina berat maksimal rata- rata 450 kg Sapi perah betina 3. ex 0102.39.00 -- Lain-lain Kerbau bakalan berat rata-rata maksimal 450 kg Kerbau jantan produktif Kerbau perah betina NO. POS TARIF/HS URAIAN BARANG KETERANGAN d. kerbau perah berumur minimal 36 (tiga puluh enam) bulan sampai dengan 60 (enam puluh) bulan; e. bebas dari cacat fisik seperti cacat mata, kaki, dan kuku abnormal, serta tidak terdapat kelainan tulang punggung atau cacat tubuh lainnya; dan f. warna tubuh sesuai dengan bangsa. MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI AMRAN SULAIMAN LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PERSYARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN FORMAT DOKUMEN PERSYARATAN PENERBITAN SURAT PERTIMBANGAN PENETAPAN RENCANA KEBUTUHAN DAN/ATAU SURAT REKOMENDASI PEMASUKAN TERNAK Dalam Peraturan Menteri ini format dokumen persyaratan penerbitan SPP- RK dan/atau SRP meliputi: 1. Surat pernyataan melaksanakan kewajiban penggemukan Sapi dan Kerbau Bakalan di dalam negeri sesuai dengan Format-1; 2. Surat pernyataan melaksanakan pemotongan Sapi dan Kerbau Bakalan di rumah potong hewan sesuai dengan Format-2; 3. Surat pernyataan komitmen mendukung program Pemerintah sesuai dengan Format-3; 4. Surat pernyataan mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis sesuai dengan Format-4; 5. Surat pernyataan mempunyai sarjana peternakan sebagai penanggung jawab teknis formulasi pakan sesuai dengan Format-5; dan 6. Surat pernyataan kesanggupan merealisasikan Pemasukan Ternak sesuai dengan Format-6. Format-1 KOP PERUSAHAAN SURAT PERNYATAAN KEWAJIBAN PENGGEMUKAN SAPI DAN KERBAU BAKALAN Yang bertandatangan di bawah ini: Nama : Jabatan : Alamat : Menyatakan bersedia untuk melaksanakan penggemukan Sapi dan Kerbau Bakalan yang dimasukan dari negara asal ke Wilayah Republik INDONESIA, untuk digemukan di dalam instalasi kandang milik perusahaan kami paling cepat 2,5 (dua koma lima) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan surat pelepasan. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat, apabila di kemudian hari ternyata tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran, maka kami bersedia dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kota, tanggal, bulan, tahun (ttd) Materai Rp10.000 (Nama Lengkap) Format-2 KOP PERUSAHAAN SURAT PERNYATAAN PELAKSANAAN PEMOTONGAN SAPI DAN KERBAU BAKALAN Yang bertandatangan di bawah ini: Nama : Jabatan : Alamat : Menyatakan bersedia untuk melaksanakan pemotongan Sapi dan Kerbau Bakalan impor yang telah digemukan, di rumah potong hewan yang tersertifikasi NKV. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat, apabila di kemudian hari ternyata tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran, maka kami bersedia dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kota, tanggal, bulan, tahun (ttd) Materai Rp10.000 (Nama Lengkap) Format-3 KOP PERUSAHAAN SURAT PERNYATAAN MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH Yang bertandatangan di bawah ini: Nama : Jabatan : Alamat : Menyatakan bersedia untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan mendistribusikan ternak sapi dan kerbau impor ke daerah sesuai dengan rencana distribusi sebagai berikut: No. Jenis Ternak Jumlah Pemasukan (ekor) Negara Asal Bulan dan Tahun Pemasukan Rencana Distribusi Nama Perusahaan/ Farm Jumlah (ekor) 1. 2. 3. Jumlah Total Demikian Surat Pernyataan ini dibuat, apabila di kemudian hari ternyata tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran, maka kami bersedia dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kota, tanggal, bulan, tahun (ttd) Materai Rp10.000 (Nama Lengkap) Format-4 KOP PERUSAHAAN SURAT PERNYATAAN MEMPUNYAI DOKTER HEWAN PENANGGUNG JAWAB TEKNIS MANAJEMEN KESEHATAN HEWAN Yang bertandatangan di bawah ini: Nama : Jabatan : Alamat Perusahaan : Dengan ini menerangkan bahwa drh. (Nama Lengkap) adalah benar Dokter Hewan yang bertanggung jawab pada sistem manajemen kesehatan hewan di perusahaan kami, dan telah bekerja sejak (tanggal, bulan, tahun). Demikian Surat Pernyataan ini dibuat, apabila di kemudian hari ternyata tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran, maka kami bersedia dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kota, tanggal, bulan, tahun (ttd) Materai Rp10.000 (Nama Lengkap) Format-5 KOP PERUSAHAAN SURAT PERNYATAAN MEMPUNYAI SARJANA PETERNAKAN PENANGGUNG JAWAB TEKNIS FORMULASI PAKAN Yang bertandatangan di bawah ini: Nama : Jabatan : Alamat Perusahaan : Dengan ini menerangkan bahwa (Nama Lengkap), S.Pt. adalah benar Sarjana Peternakan yang bertanggung jawab pada formulasi pakan ternak di perusahaan kami, dan telah bekerja sejak (tanggal, bulan, tahun). Demikian Surat Pernyataan ini dibuat, apabila di kemudian hari ternyata tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran, maka kami bersedia dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kota, tanggal, bulan, tahun (ttd) Materai Rp10.000 (Nama Lengkap) Format-6 KOP PERUSAHAAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN REALISASI Yang bertandatangan di bawah ini: Nama : Jabatan : Alamat Perusahaan : Menyatakan sanggup untuk merealisasikan Pemasukan Ternak Sapi dan Kerbau dari negara asal ke dalam Wilayah Republik INDONESIA sesuai dengan jumlah yang tertera pada izin/rekomendasi yang diberikan. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat, apabila di kemudian hari ternyata tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran, maka kami bersedia dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kota, tanggal, bulan, tahun (ttd) Materai Rp10.000 (Nama Lengkap) Format dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini menjadi acuan bagi BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya dalam pemenuhan dokumen persyaratan penerbitan SPP-RK dan/atau SRP. MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI AMRAN SULAIMAN
Koreksi Anda