Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) menugaskan unit kerja pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan pengawasan secara berkala. (2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemeriksaan laporan BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya; dan/atau b. inspeksi lapangan berkala. (3) Laporan BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi realisasi Pemasukan Ternak, realisasi distribusi Ternak, dan stok Ternak. (4) Inspeksi lapangan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui kunjungan virtual dan/atau fisik. (5) Kunjungan virtual dan/atau fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk memeriksa: a. penerapan manajemen kesehatan hewan dan biosekuriti di tempat budi daya; b. pemenuhan ketentuan penggemukan Sapi dan Kerbau Bakalan; dan c. pelaksanaan pemotongan Sapi dan Kerbau Bakalan di rumah potong hewan.
Koreksi Anda