Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pemenuhan persyaratan pelaksanaan Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan pemenuhan kewajiban BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dilakukan pengawasan secara berkala.
(2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada Direktur Jenderal.
(4) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
dan
b. gubernur, bupati, atau wali kota, sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
