Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi penanganan Hewan akibat Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d berdasarkan hasil kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 yang diintegrasikan dengan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
(2) Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota yang bekerja sama atau berkoordinasi dengan badan penanggulangan bencana daerah.
Koreksi Anda
