Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kajian kebutuhan penanganan Hewan akibat Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan berdasarkan data hasil identifikasi Identifikasi Ternak dan infrastruktur peternakan dan kesehatan Hewan terdampak bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). (2) Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda