Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Teks Saat Ini
(1) Layanan kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d diberikan terhadap Hewan terdampak Bencana Alam.
(2) Layanan kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan dan pencatatan status kesehatan Hewan;
b. pengobatan terhadap Hewan yang sakit; dan
c. penerapan biosekuriti dan sanitasi.
(3) Layanan kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh petugas Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota dan dapat dibantu oleh organisasi profesi bidang kesehatan Hewan, asosiasi peternakan, dan perguruan tinggi.
(4) Layanan kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dibawah penyeliaan dokter Hewan.
Koreksi Anda
