Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aktivasi Rencana Kontingensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan melaksanakan Rencana Kontingensi menjadi rencana operasi penanganan Hewan pada saat darurat Bencana Alam.
Koreksi Anda