Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode pengendalian fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a dilakukan dengan penggunaan pembatas Hewan, pemasangan jaring, dan/atau modifikasi/manipulasi lingkungan. (2) Metode pengendalian kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf b dilakukan dengan memberikan pestisida atau insektisida sesuai dengan dosis yang tertera dalam label dan kemasan atau sesuai dosis yang direkomendasikan oleh ahli. (3) Metode pengendalian biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf c dilakukan dengan penggunaan musuh alami, modifikasi genetik dan/atau penggunaan agen penyakit untuk melawan Vektor.
Koreksi Anda