Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Hewan sumber penyakit dan Vektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e harus dilakukan di lokasi Bencana Alam dan wilayah sekitar yang terkena dampak. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. penerapan sanitasi lingkungan; dan b. pemusnahan Vektor. (3) Penerapan sanitasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. (4) Pemusnahan Vektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan menggunakan metode pengendalian: a. fisik; b. kimia; dan/atau c. biologi.
Koreksi Anda