Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan dan pembunuhan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
(2) Persyaratan kesehatan masyarakat veteriner dan Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
