Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hewan yang tidak mungkin diselamatkan jiwanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan Hewan yang perlu dihentikan penderitaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter Hewan atau paramedik dibawah penyeliaan dokter Hewan.
Koreksi Anda