Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Teks Saat Ini
(1) Penampungan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan penerapan Kesejahteraan Hewan.
(2) Tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. di lokasi yang aman;
b. tersedia fasilitas air bersih, pakan, dan obat- obatan;
c. tersedia tempat penampungan untuk Hewan sehat yang terpisah dari Hewan sakit atau cedera;
dan
d. mudah diakses oleh tenaga Relawan dan tenaga kesehatan Hewan.
(3) Penerapan Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan oleh bupati/wali kota.
(5) Selain bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tempat penampungan sementara dapat disediakan oleh pemerintah pusat, provinsi, atau Masyarakat.
Koreksi Anda
