Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penampungan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan penerapan Kesejahteraan Hewan. (2) Tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. di lokasi yang aman; b. tersedia fasilitas air bersih, pakan, dan obat- obatan; c. tersedia tempat penampungan untuk Hewan sehat yang terpisah dari Hewan sakit atau cedera; dan d. mudah diakses oleh tenaga Relawan dan tenaga kesehatan Hewan. (3) Penerapan Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan oleh bupati/wali kota. (5) Selain bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tempat penampungan sementara dapat disediakan oleh pemerintah pusat, provinsi, atau Masyarakat.
Koreksi Anda