Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Teks Saat Ini
Penanganan Hewan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dilaporkan oleh petugas Pos Lapangan Penanganan Hewan ke Posko PDB.
Koreksi Anda
