Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Hewan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan oleh petugas atau Masyarakat dengan menggunakan alat pelindung diri. (2) Tindakan penanganan Hewan mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan keselamatan petugas, kesehatan Masyarakat, dan kesehatan lingkungan.
Koreksi Anda