Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evakuasi Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 memperhatikan status penyakit Hewan suatu daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda