Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Teks Saat Ini
Evakuasi Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 memperhatikan status penyakit Hewan suatu daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
