Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Teks Saat Ini
Penerapan Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
