Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Hewan pada tahap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. evakuasi Hewan; b. penanganan Hewan mati; c. penampungan sementara; d. pemotongan dan pembunuhan Hewan; dan/atau e. pengendalian Hewan sumber penyakit dan Vektor. (2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penanganan Hewan pada tahap darurat bencana melalui kegiatan: a. aktivasi Rencana Kontingensi; b. penilaian cepat dampak Bencana Alam pada Ternak; c. pengurangan Ternak; d. layanan kesehatan Hewan; e. penyediaan pakan dan air; dan f. identifikasi Ternak dan infrastruktur peternakan dan kesehatan Hewan terdampak bencana.
Koreksi Anda