Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Rencana Kontingensi penanganan Hewan pada Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dibuat secara spesifik untuk tiap jenis Bencana Alam dan diperbaharui secara periodik.
(2) Rencana Kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh badan penanggulangan bencana daerah provinsi/kabupaten/kota dan dapat melibatkan Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Rencana Kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
a. jenis Bencana Alam;
b. skenario dan dampak Bencana Alam;
c. perencanaan koordinasi dengan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian dan pihak swasta;
d. perencanaan administrasi dan logistik;
e. perencanaan sumber daya manusia;
f. perencanaan komunikasi dan tindakan kesadaran Masyarakat;
g. perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi;
h. penanganan Hewan pada kondisi darurat Bencana Alam; dan
i. rantai sistem komando.
(4) Dalam hal Rencana Kontingensi sudah disusun dan belum memuat aspek penanganan Hewan maka Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan Rencana Kontingensi disampaikan kepada badan penanggulangan bencana daerah Provinsi atau kabupaten/kota.
(5) Rencana Kontingensi penangangan Hewan yang disusun oleh Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
