Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Rencana Kontingensi penanganan Hewan pada Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dibuat secara spesifik untuk tiap jenis Bencana Alam dan diperbaharui secara periodik. (2) Rencana Kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh badan penanggulangan bencana daerah provinsi/kabupaten/kota dan dapat melibatkan Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota. (3) Rencana Kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat: a. jenis Bencana Alam; b. skenario dan dampak Bencana Alam; c. perencanaan koordinasi dengan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian dan pihak swasta; d. perencanaan administrasi dan logistik; e. perencanaan sumber daya manusia; f. perencanaan komunikasi dan tindakan kesadaran Masyarakat; g. perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi; h. penanganan Hewan pada kondisi darurat Bencana Alam; dan i. rantai sistem komando. (4) Dalam hal Rencana Kontingensi sudah disusun dan belum memuat aspek penanganan Hewan maka Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan Rencana Kontingensi disampaikan kepada badan penanggulangan bencana daerah Provinsi atau kabupaten/kota. (5) Rencana Kontingensi penangangan Hewan yang disusun oleh Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda