Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Masyarakat. (2) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dan dapat bekerjasama dengan asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga internasional. (3) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui tatap muka, media elektronik, dan/atau media cetak. (4) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat materi kebencanaan dan penanganan Hewan pada Bencana Alam.
Koreksi Anda