Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendataan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disusun oleh Dinas Daerah Provinsi dan Dinas Daerah Kabupaten/Kota. (2) Pendataan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat data dan informasi minimal: a. jumlah Ternak dan pemilik Ternak; b. lokasi peternakan; c. lokasi layanan kesehatan Hewan; dan d. rumah potong Hewan. (3) Pendataan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan bahan penyusunan peta risiko yang dilakukan oleh badan penanggulangan bencana daerah kabupaten/kota. (4) Pendataan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar dalam melakukan evakuasi Hewan.
Koreksi Anda