Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Hewan pada Bencana Alam terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi: a. prabencana; b. darurat bencana; dan c. pascabencana. (2) Penanganan Hewan pada Bencana Alam dilakukan untuk jenis Hewan yang meliputi: a. Ternak; dan b. Hewan Kesayangan.
Koreksi Anda