Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2024 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ ANDI AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENANGANAN HEWAN PADA BENCANA ALAM FORMAT PENILAIAN CEPAT DAMPAK BENCANA ALAM TERHADAP SUBSEKTOR PETERNAKAN 1. Pendahuluan a. Nama/Jenis Bencana Alam. b. Waktu Terjadinya Bencana Alam. 2. Maksud dan Tujuan (pembuatan penilaian cepat) 3. Informasi Dampak a. Wilayah Terdampak (jelaskan/sebutkan wilayah mana saja yang terdampak dan bagaimana akses ke wilayah terdampak) b. Informasi Ternak Terdampak 1) Jumlah populasi Ternak di wilayah terdampak. 2) Jumlah Ternak terdampak. (sebutkan Ternak yang dalam kondisi sehat, mati, sakit/luka, dan Ternak yang hilang) c. Status kesehatan Hewan pada Ternak terdampak (Jelaskan secara umum status kesehatan Hewan pada Ternak terdampak) d. Infrastruktur Peternakan dan Kesehatan Hewan Terdampak (fasilitas/sumber pakan dan air yang rusak/terdampak dan fasilitas layanan peternakan dan kesehatan Hewan lainnya yang terdampak, seperti Pusat Kesehatan Hewan, Rumah Potong Hewan, dan Balai Inseminasi Buatan) e. Ketersediaan pakan dan air (jelaskan tentang ketersediaan pakan dan air setelah terjadi bencana) f. Tempat Penampungan Sementara (lokasi tempat penampungan sementara Ternak, kapasitas tempat penampungan sementara, dan kesiapan menampung Ternak terdampak) g. Informasi Penjualan Ternak (jelaskan/sebutkan berapa ternak yang dijual dan bagaimana dengan harga jualnya) 4. Kebutuhan (jelaskan/sebutkan kebutuhan yang diperlukan setelah kejadian bencana yang mengacu pada dampak yang terjadi) 5. Kesimpulan 6. Rekomendasi 7. Tim Pelaksana Penilaian Cepat MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI AMRAN SULAIMAN
Koreksi Anda