Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Teks Saat Ini
Posko PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a bertindak sebagai pengendali seluruh operasi penanganan Hewan pada darurat Bencana Alam.
Koreksi Anda
