Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Wadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas usulan Senat.
(2) Wakil Kepala SMK-PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas usulan Kepala SMK-PPN.
Koreksi Anda
