Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas usulan Senat. (2) Wakil Kepala SMK-PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas usulan Kepala SMK-PPN.
Koreksi Anda