Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian Umum pada Polbangtan merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian Umum pada PEPI dan Kepala Subbagian Tata Usaha pada SMK-PPN merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
