Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian Umum pada Polbangtan merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian Umum pada PEPI dan Kepala Subbagian Tata Usaha pada SMK-PPN merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda