Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, keuangan, rumah tangga, serta penatausahaan barang milik negara.
Koreksi Anda
