Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, keuangan, rumah tangga, dan hubungan masyarakat, serta penatausahaan barang milik negara.
Koreksi Anda
