Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, BBPMKP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaksanaan kerja sama; b. pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan; c. pelaksanaan penyusunan bahan standar kompetensi kerja di bidang manajemen dan kepemimpinan, serta fungsional nonbidang pertanian; d. pelaksanaan pelatihan manajemen, kepemimpinan, dan multimedia bagi aparatur dan nonaparatur dalam dan luar negeri; e. pelaksanaan pelatihan dasar bagi aparatur; f. pelaksanaan pelatihan fungsional nonbidang pertanian bagi aparatur; g. pelaksanaan pelatihan profesi di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur; h. pelaksanaan uji kompetensi di bidang manajemen dan kepemimpinan pertanian bagi aparatur; i. pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan manajemen dan kepemimpinan, serta fungsional nonbidang pertanian; j. pelaksanaan pengembangan model dan teknik pelatihan di bidang manajemen, kepemimpinan, dan multimedia pertanian; k. pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya; l. pelaksanaan pemberian konsultasi di bidang manajemen, kepemimpinan, dan multimedia pertanian; m. pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur; n. pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan, serta pengembangan model dan teknik pelatihan manajemen, kepemimpinan, dan multimedia pertanian; o. pengelolaan unit inkubator manajemen; p. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidang manajemen, kepemimpinan, dan multimedia pertanian; q. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan; r. pelaksanaan pengelolaan sarana teknis dan unit multimedia pertanian; dan s. pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
Koreksi Anda