Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Teks Saat Ini
SMK-PPN mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pendidikan vokasi, pengabdian kepada masyarakat di bidang kejuruan pertanian
dan mengembangkan metodologi pembelajaran pendidikan menengah kejuruan bidang pertanian.
Koreksi Anda
