Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SMK-PPN mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pendidikan vokasi, pengabdian kepada masyarakat di bidang kejuruan pertanian dan mengembangkan metodologi pembelajaran pendidikan menengah kejuruan bidang pertanian.
Koreksi Anda