Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknis akademik SMK-PPN dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menengah. (2) Pembinaan teknis administrasi dilaksanakan oleh Menteri. (3) Pembinaan teknis administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara operasional oleh Kepala Badan PPSDMP dan secara fungsional oleh Kepala Pusat Pendidikan Pertanian.
Koreksi Anda