Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(3) Kepala Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir II.
Koreksi Anda
