Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan kegiatan praktik dalam suasana sesungguhnya di dunia usaha dan dunia industri serta menghasilkan produk yang sesuai dengan tuntutan pasar atau konsumen.
(2) Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(3) Kepala Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir I.
Koreksi Anda
