Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi umum.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, kepegawaian, hubungan masyarakat, tata usaha dan rumah tangga, serta penatausahaan barang milik negara.
(3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(4) Kepala Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(5) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Wadir II.
Koreksi Anda
