Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam melaksanakan tugas. (2) Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wadir I bidang akademik dan kerja sama; b. Wadir II bidang umum, teknologi informasi, dan komunikasi; dan c. Wadir III bidang kemahasiswaan dan alumni. (4) Wadir I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, layanan perpustakaan dan laboratorium, pelaksanaan teaching factory/teaching farm, dan penjaminan mutu. (5) Wadir II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang urusan tata usaha, keuangan, penatausahaan barang milik negara, pengawasan internal, dan pengelolaan sumber daya manusia, serta teknologi informasi dan komunikasi. (6) Wadir III sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan administrasi kemahasiswaan, pembinaan karakter, pengelolaan asrama dan kesehatan mahasiswa, serta pembinaan alumni.
Koreksi Anda