Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana akademik Polbangtan.
(2) Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu bidang pertanian sesuai dengan program studi.
(3) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Jurusan.
(4) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin Jurusan.
(5) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Direktur.
(6) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Jurusan dibantu oleh Sekretaris Jurusan.
(7) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Wadir I.
Koreksi Anda
