Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi umum.
(2) Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan keuangan, urusan kepegawaian, hubungan masyarakat, tata usaha dan rumah tangga, serta penatausahaan barang milik negara.
(3) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(4) Kepala Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(5) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Wadir II.
Koreksi Anda
