Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan nonakademik.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(3) Kepala Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Wadir II.
Koreksi Anda
