Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Polbangtan terdiri atas: a. Direktur dan Wadir; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Satuan Pengawas Internal; e. Unit Penjaminan Mutu; f. Bagian Umum; g. Jurusan; h. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; i. Unit Penunjang Akademik; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Polbangtan digambarkan dalam bagan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda