Pasal 1
Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Veteriner Farma terdiri atas:
a. Kelompok Pelayanan Produksi;
b. Kelompok Pelayanan Pengujian Mutu dan Pengembangan Produk;
c. Kelompok Pemasaran dan Distribusi;
d. Subkelompok Program dan Keuangan;
e. Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha; dan
f. Subkelompok Prasarana dan Sarana.