Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pekebun kelapa sawit yang selanjutnya disebut pekebun adalah perorangan Warga
yang melakukan usaha perkebunan dan melakukan kemitraan usaha dengan perusahaan mitra.
2. Perusahaan Perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga negara INDONESIA atau badan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA yang mengelola usaha perkebunan kelapa sawit dengan skala usaha tertentu. dan melakukan kemitraan usaha dengan pekebun/kelembagaan pekebun.
3. Kemitraan usaha perkebunan adalah kerjasama usaha antara pekebun dengan perusahaan perkebunan.
4. Kelembagaan pekebun adalah suatu wadah kelompok pekebun atau koperasi yang memiliki pengurus dan struktur organisasi.
5. Kelompok pekebun adalah kumpulan pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan dan dalam suatu hamparan yang terikat secara non formal dengan bekerjasama atas dasar saling asah, asih dan saling asuh dengan memilki ketua untuk keberhasilan usaha taninya.
6. Tandan Buah Segar Kelapa Sawit selanjutnya disebut TBS adalah tandan buah segar kelapa sawit yang dihasilkan oleh pekebun.
7. Indek "K" adalah indeks proporsi yang dinyatakan dalam persentase (%) yang menunjukkan bagian yang diterima oleh pekebun.
8. Rendemen minyak sawit kasar (CPO) dan rendemen inti sawit (PK) adalah berat CPO/PK yang dapat dihasilkan pabrik dibagi dengan berat TBS yang diolah dan dikalikan dengan 100%.
9. Dinas adalah dinas yang bertanggung jawab di bidang perkebunan.